Lintasjavanews.online || Polrestabes Surabaya Pada Hari Kamis Tanggal 3 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Jl. Raya Lingkar Timur depan rumah kosong Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap TSK saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka.
Dari hasil Introgasi bahwa tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama R (dpo) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib di pinggir jalan daerah Jl. H. Moh. Noer Bangkalan Madura dengan cara disuruh saudara R (dpo) ambil ranjauan sabu, kemudian mengemas ulang serta mengirim kepada pembeli dengan upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
tersangka bekerja Menjadi Perantara dalam jual beli sejak 7 (tujuh) bulan yang lalu dan menerima sabu dari saudara R (dpo) sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali.
TP Peredaran Narkotika jenis Sabu berat netto ± 107,136 (seratus tujuh koma satu tiga enam) gram
LP/ A/ 203 / IV / 2025/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 3 April 2025.
Waktu kejadian Pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira 16.30 WIB , TKP Di Jl. Raya Lingkar Timur depan rumah kosong Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.
Terduga Tersangka :
Nama N BIN C A , Jenis Kelamin Laki laki , Tempat/Tgl lahir Sidoarjo, 16 September 1993 , Agama Islam , Pekerjaan Swasta (ojek online) , Kewarganegaraan Indonesia , Alamat Jl. Jogoyudo RT.009 RW.003 Kel. Sekardangan Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dan kos di lantai 2 kamar Jl. Sidomulyo Kec. Buduran Sidoarjo serta saat ini tinggal Perumahan Bluru Permai Blok CA Jl. Ikan Gurame IX Dusun Bluru Kidul Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.
Barang Bukti 1 (satu) :
a. 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih dengan berat Netto total ± 107,136 gram, dengan rincian :
1). ± 90,503 gram
2).± 0,431 gram
3).± 0,437 gram
4).± 0,424 gram
5). ± 0,417 gram
6).± 0,412 gram
7).± 0,434 gram
8).± 0,202 gram
9). ± 0,209 gram
10).± 0,431 gram
11).± 0,426 gram
12).± 0,199 gram
13). ± 0,446 gram
14).± 0,429 gram
15).± 0,419 gram
16).± 0,202 gram
17). ± 0,435 gram
18).± 0,434 gram
19).± 0,430 gram
20).± 0,428 gram
21). ± 0,427 gram
22).± 0,200 gram
23).± 0,450 gram
24).± 0,436 gram
25). ± 0,192 gram
26).± 0,435 gram
27).± 0,434 gram
28).± 0,193 gram
29). ± 0,431 gram
30).± 0,440 gram
31).± 0,432 gram
32).± 0,196 gram
33). ± 0,211 gram
34).± 0,424 gram
35).± 0,433 gram
36).± 0,440 gram
37). ± 0,427 gram
38).± 0,441 gram
39).± 0,265 gram
40).± 0,199 gram
41).± 0,191 gram
42).± 0,421 gram
43). ± 0,439 gram
44).± 0,200 gram
45).± 0,448 gram
46).± 0,184 gram
47). ± 0,205 gram
48).± 0,194 gram
b. 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Poco warna Biru
c. 1 (satu) buah HP merk Redmi warna Biru Metalik
d. uang tunai Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)
e. 1 (satu buah tas kecil
f. 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat No. Pol W 2219 NGC
g. 31 (tiga puluh satu) potongan lakban warna Putih motif tulisan warna Merah
h. 12 (dua belas) potongan kemasan bekas penyedap rasa merk Masako
i. 16 (enam belas) potongan lakban warna Coklat
j. 3 (tiga) buah timbangan elektrik;
k. 1 (satu) buah Lakban warna Coklat
l. 1 (satu) buah Lakban motif Tulisan warna Merah Putih
m. 2 (dua) buah dompet terbuat dari Lakban Warna Hitam
n. 2 (dua) buah sekrop dari sedotan Plastik
o. 29 (dua puluh Sembilan) pak plastik klip kosong
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Yudi)
dibaca
Posting Komentar