Polsek Waru Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan R2


Lintasjavanews.online || Sidoarjo - Pada Hari Sabtu Tanggal (19/04/2025) Mengadakan Jumpa Pers Rillis Dihalaman Polsek Waru Polresta Sidoarjo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP A.A. Putrawan S.H.,M.H, ungkap kasus pencurian kendaraan roda dua 


Pelaku ini soalnya mengakui bahwa benar dia mengambil motor itu dengan maksud tujuan untuk memilih pekerjaannya adalah pengakuan dari pelaku ini tadi 


Dia berdomisili di rumput mau pulang ke Trawas dalam perjalanan Dia memakai gojek offline pada saat tengah jalan timbulnya karena ada motor parkir tanpa pengendara di atas motor ,ujar dari Pelaku


Pelaku juga kami tahan , keterangan dari korban Berangkat kerja dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol W 2817 NFH,  ke Toko tulis alat tulis MAKADATA  Jalan Letjen Suprapto nomor 2 Desa Wadung Asri Kecamatan Waru Sidoarjo setelah sampai lokasi kerja korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir depan Toko Alat Tulis MAKADATA tersebut 


Dengan kondisi Sepeda Motor  Terjagang  Tengah gitu sekira jam 07.30 WIB , korban mau pulang dengan maksud untuk memanasi sepeda motor dengan kondisi terjagang tengah  yang tadi setelah di starter dia jongkok di samping sepeda motor Nah tiba-tiba datang pelaku tak dikenal langsung menaiki sepeda motor korban yang mesinnya sedang menyala tersebut 


Kemudian langsung tancap gas dengan refleks korban teriak Maling - Maling berhubung di situ banyak warga atau pengunjung juga pelaku dapat diamankan di depan halaman tersebut oleh warga 


Pelaku dengan inisial E.Y.A.R,  laki-laki 28 tahun, Alamat sesuai KTP Trawas Mojokerto.


korban yang Bernama Gofar , laki-laki umur 26 tahun,  Alamat Desa Percut Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara sesuai KTP.


Pelaku  sekarang sudah ditahan di Polsek Waru Polresta Sidoarjo , dan pelaku untuk di minta keterangan dan bertanggung jawab atas perbuatan Pencurian ini , untuk  kerugian material sekitar 17 juta kalau Sepeda Motor Hilang 


Pasalnya yang dikenakan untuk kasus ini 362 Pencurian sepeda motor ya berarti 362 ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

(Dahlia)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama