Lintasjavanews.online || Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 11.45 WIB Didalam Rumah Gadukan Timur Rt. 001 Rw. 004 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di TKP yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.
Tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli dan menerima secara ranjau dari akun instagram @arekarek… seharga Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Ranjau bawah Pohon Daerah Bendul Merisi Kota Surabaya sebanyak 3 poket berisi Batang, Daun, Bunga, Biji Ganja, yang selanjutnya dipilih Biji Ganja tersebut dengan maksud untuk ditanam kembali & sisanya digunakan sendiri.
Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 109/ II/ 2025/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 Februari 2025.
Waktu kejadian Pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 11.45 Wib , Tempat Kejadian Perkara (TKP) Didalam Rumah Gadukan Timur Rt. 001 Rw. 004 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya.
Terduga Tersangka yang Berinisial :
Nama A P BIN S , Tempat tgl lahir Surabaya, 01 Oktober 2000 , Agama Islam , Kewarganegaraan Indonesia , Pekerjaan Swasta , Tempat Tinggal Gadukan Timur Rt. 001 Rw. 004 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya.
Barang Bukti yang ditemukan adalah :
a. 13 (tiga belas) pohon terdiri dari daun, batang, akar Ganja dengan tinggi masing-masing :
1) ± 70 cm;
2) ± 47 cm;
3) ± 54 cm;
4) ± 45 cm;
5) ± 33 cm;
6) ± 25 cm;
7) ± 10 cm;
8) ± 8 cm;
9) ± 7 cm;
10) ± 6 cm;
11) ± 6 cm;
12) ± 6 cm;
13) ± 5 cm;
b. 1 (satu) set Lampu Grow Light;
c. 1 (satu) buah Aerator;
d. 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Mi A2 Lite warna Gold.
Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Yudi)
dibaca
Posting Komentar