Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu


Lintasjavanews.online || Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pemuda pengangguran atas nama inisial F A (23th) laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Ambengan Batu RT.006/RW.004, Kel. Tambaksari, Kec. Tambaksari Surabaya.

Saat terjadinya penangkapan pada Sabtu (1/2), sekira pukul 21.30 WIB, di Jl. Ambengan Batu RT.006/RW.004,Kel. Tambaksari, Kec. Tambaksari kota Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu, dan ditemukan barang bukti yang ada di rumah pelaku, yang diakui bahwa barang berupa sabu tersebut adalah miliknya.


Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan,”anggota kami telah melakukan pengamanan terhadap pelaku peredaran sabu atas nama FA, dan hasil dari pengungkapan tersebut, tersangka lainnya dalam berkas tersendiri PKW mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial P yang masih kita kejar atau DPO,” jelasnya.


“Barang tersebut didapatkan pada Kamis 30 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB, dengan cara diranjau di depan Kampus Unitomo Jl. Semolowaru No. 84, Kel. Menurut Pumpungan, Kec. Sukolilo Surabaya, dengan jumlah 20 gram dengan harga 17 juta rupiah,” tambahnya.


Suria Miftah juga menjelaskan,”maksud daripada tersangka tersebut adalah untuk dijual kembali, dengan dalih mendapat keuntungan yang lebih besar,” imbuh Suria Miftah.


Ada beberapa tersangka yang juga sebagai DPO yaitu inisial P adalah pemasok barang haram tersebut yang juga memberikan sabu kepada tersangka atas nama inisial PKW (berkas tersendiri) sebanyak 8 (delapan) kali penerimaan barang tersebut.


Setelah menerima sabu dari tersangka P (DPO), kemudian barang berupa sabu tersebut dibagi dua dan masing-masing dijual kembali dengan pembayaran melalui tersangka P.


Kemudian tersangka mengakui adanya keuntungan penjualan sabu tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gramnya setelah terjual.


Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain:

– 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 9,921 (sembilan koma sembilan dua satu) gram;

– 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram;

– 1 (satu) timbangan elektrik;

– 1 (satu) sekrop dari sedotan;

– 2 (dua) pak plastic klip;

– 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru unggu;

– Uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.660.000(enam ratus enam puluh ribu rupiah).


Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Narkotika .


Kini terduga tersangka peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dalam proses selanjutnya untuk disidangkan.

(Yudi)


3 dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama