Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Amankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu


Lintasjavanews.online || Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Pada hari Senin, Tanggal 10 Februari 2025, kurang lebih pukul 14.00 WIB, Di Dalam rumah Jl. Kebalen Kulon Rt. 001 Rw. 006 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Tersebut diatas.


Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari M H (DPO) pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Di Ranjau di semak-semak Jl. Raya Parseh Bangkalan Madura sebanyak 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gram nya sehingga untuk pembelian 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).


Maksud dan tujuan Tersangka memiliki Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan, dan keuntungan yang didapat sekitar Rp 600.000 per gram nya dan menggunakan gratis.


Laporan Ungkap TP Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 22,635 gram.


Laporan Polisi Nomor : LP/ A/77/ II/2025/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 Februari 2025.


Waktu kejadian Pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, kurang lebih pukul 14.00 WIB.


Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Dalam rumah Jl. Kebalen Kulon Rt. 001 Rw. 006 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya


Terduga Tersangka :

Nama  A L BIN M (ALM), Tangal lahir Surabaya 22 Juli 1966, Agama  Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan  SD, Pekerjaan  swasta, Alamat   Jl. Kebalen Kulon Rt. 001 Rw. 006 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya (Identitas sesuai KTP).


Barang Bukti yang diamankan Petugas :

a) 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 22,635 gram dengan rincian masing-masing; 

       1) ± 4,880 gram; 

       2) ± 4,880 gram; 

       3) ± 4,403 gram; 

       4) ± 4,312 gram; 

       5) ± 4,160 gram; 

b) 1 (satu) bendel plastik klip; 

c) Timbangan Elektrik; 

d) 1 (satu) skrop sendok plastik; 

e) 1 (satu) skrop sedotan plastik;

f) 1 (satu) bungkus lakban hitam;

g) Uang hasil penjualan Rp 204.000,-; 

h) 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Galaxy A02.


Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Yudi).


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama