Lintasjavanews.online || Surabaya - Peredaran sabu AE (37) ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. AE yang merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, penganiayaan pada 2014 dan narkotika pada 2025 kini kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan AE dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di depan warung Koen23 yang berlokasi di Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya. Saat digeledah, polisi menemukan percakapan transaksi jual beli narkotika di dalam ponsel milik tersangka.
"Dari hasil interogasi, AE mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Simo Margorejo VI. Polisi segera bergerak ke lokasi dan menemukan delapan bungkus sabu dengan berat total 6,765 gram yang disimpan di dalam dompet kecil di dalam tas selempang yang diletakkan di lantai kamar," tutur AKBP Miftah, pada Rabu (26/02/2025).
Selain itu ungkap AKBP Miftah, polisi juga mengamankan dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu buah ATM, serta empat tabung plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum dijual.
"Dari hasil penyelidikan, AE mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setiap gram sabu dibeli dengan harga Rp900.000, kemudian dijual kembali seharga Rp1.000.000, sehingga AE mendapatkan keuntungan Rp100.000 per gramnya," jelasnya.
Miftah mengatakan tersangka mengakui bahwa ia telah menerima sabu dari CM sebanyak dua kali, yakni pertama seberat 10 gram dan kedua seberat 22 gram. Proses transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana narkotika diletakkan di titik tertentu yang sudah disepakati, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer setelah barang terjual.
Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polisi Imbau Masyarakat Berperan Aktif Melaporkan Peredaran Narkoba
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di Surabaya masih marak dan melibatkan jaringan terorganisir. Polrestabes Surabaya terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Jika menemukan indikasi transaksi narkoba, segera laporkan kepada kami," Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty.
Dengan adanya kasus ini, kepolisian akan terus memperketat pengawasan, terutama di area yang rawan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba di Surabaya. (Yudi)
dibaca
Posting Komentar