Lintasjavanews.online || Surabaya - Polrestabes Surabaya Gelar Press Release hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba dalam rangka pemberantasan & penyalahgunaan narkoba periode 21 Oktober 2024 s/d 06 Febuari 2025, Dalam konferensi pers dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasatresnarkoba AKBP Surya Miftah Irawan, S.H., S.I.K., Μ.Ι.Κ. dan Kasihumas. AKP Rina Shanty. Jumat (7/2/25)
Kombes Pol Dr. Luthfie Menerangkan " Dalam periode tersebut, Anggota Satresnarkoba bersama Jajaran Polsek telah menangkap 323 tersangka dengan total 236 kasus. Dari jumlah tersangka tersebut 113 orang merupakan residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba.
"Selama pelaksanaan Program Asta Cita selama periode 21 Oktober 2024 s/d 06 Februari 2025 Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan ± 61 ribu Jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp. 10,9 miliar rupiah (sepuluh koma sembilan miliar rupiah),"Ujar Kapolrestabes saat Konferensi Pers.
Kapolrestabes Surabaya menambahkan untuk Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi meliputi 2,47 kg sabu, 10.850 gram ganja, serta 10.323 butir ekstasi.
"Selanjutnya untuk pengungkapan kasus yang menonjol, Polrestabes Surabaya bersama Jajaran Polsek berhasil menggagalkan peredaran 498 kg narkoba pada 27 Desember 2024, Berawal dari informasi masyarakat. Kasus ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi yang beroperasi dari Sumatera.
Kemudian Selain itu, dalam kasus lain Polrestabes Surabaya bersama Jajaran Polsek juga menyita 10.323 butir ekstasi dari seorang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan yang lebih besar."Tambahnya
PASAL YANG DISANGKAKAN: Diduga terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu dan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati;
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan Pengedar /bandar narkoba yang masih beroperasi. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini."pungkasnya. (Yudi)
dibaca
Posting Komentar