Lintasjavanews.online || Tulungagung selain menjadi kota penghasil marmer dan Sweden Van Java , selain itu Tulungagung juga merupakan penghasil petarung kesenian pencak dor, reog kendang, campursari, dan ketoprak. aneka Destinisi wisata di Tulungagung juga tak terhitung jumlahnya sehingga tidak kalah dengan kabupaten tetangga seperti Trenggalek maupun Ponorogo.
Namun Tulungagung harus terkoyak oleh ulah Oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, kesenian pencak dor harus tergantikan dengan pertarungan adu jago atau lebih dikenal dengan sabung ayam dan kesenian reog kendang harus tergantikan oleh bola bola setan atau cjap jiekie , sehingga Tulungagungku kini berubah menjadi kota kasino yang mana banyak sekali digelar arena arena perjudian
Maraknya Perjudian diwilayah Hukum Polres Tulungagung menunjukkan betapa rapuhnya penegakan Hukum disektor perjudian, meski kita dampak negatif yang timbul akibat aktivitas Perjudian sangatlah besar namun mengapa para penegak hukum seakan membiarkan aktivitas perjudian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sedikitnya ada 9titik lokasi perjudian di wilayah Hukum Polres Tulungagung yang diantaranya berada di Desa Tegalrejo, Padangan, Bulusari, Kalidawir, Bono, Ngujang, santren, Mulyosari, Sukoanyar, Pajak, Sumberdadap. Penelusuran terkait informasi yang didapat tim awak media yang peduli dengan Tulungagung telah mengunjungi lokasi perjudian sabung ayam yang ada di Desa Bono kecamatan Boyolangu – Tulungagung. 16/02/2025
Kebenaran informasi terkuak setelah tim investigasi mendatangi lokasi, mobil – mobil berplat nomor dari luar kota berjajar penuhi halaman perkir , begitu juga kendaraan roda dua, setalah salah tim investigasi bertanya kepada pengunjung dilokasi perjudian Bono , para awak media diarahkan untuk menemui Dedi , orang yang bertugas sebagai penerima tamu ini berada pada sebuah rumah yang lokasinya berhadapan dengan lokasi perjudian sabung ayam, namun kami ( tim investigasi ,red) harus balik kanan setelah mendapatkan penjelasan bahwa dedi lagi tertidur dan mereka takut untuk membangunkannya.
“Mas Dedi e lagi tidur pak, dan saya takut untuk bangunkan dia” ucap perempuan muda yang rumahnya berhadapan dengan lokasi perjudian tersebut.
Disisi lain Perjudian sabung ayam, bola setan ataupun akletek yang marak di Tulungagung diduga tidak lepas dari campur tangan oknum anggota, sehingga pengelola arena perjudian yang ada di wilayah Desa Bono kecamatan Boyolangu Tulungagung merasa kebal hukum walaupun jelas jelas kegiatan perjudian tersebut merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan kitab undang-undang hukum pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 25juta.
Aksi maraknya Perjudian diwilayah hukum Polres Tulungagung mengundang reaksi Sekjend LSM FPSR Adi jabrixs , dalam wawancara singkatnya Adi jabrixs yang memang gemar menyuarakan Aspirasi Masyarakat ini mengatakan bahwa dirinya akan mengirim surat pengaduan masyarakat kepada Bapak Kapolda Jawa Timur dengan tembusan ke Kapolres Tulungagung atas maraknya Perjudian tersebut, Adi jabrixs juga mengatakan bahwa kegiatan perjudian dapat merusak mental generasi muda untuk hal tersebut Adi jabrixs meminta kepada Bapak Kapolda Jawa Timur khususnya kepada Bapak Kapolres Tulungagung untuk menutup kegiatan perjudian tersebut agar kehidupan masyarakat kembali normal tentram dan nyaman
“ sangat disayangkan aksi maraknya Perjudian yang ada diwilayah Tulungagung tersebut, dan dalam waktu dekat ini saya akan kirimkan surat kepada Bapak Kapolda Jawa Timur dengan tembusan ke Bapak Kapolres Tulungagung untuk segera menindak tegas Perjudian sabung ayam, judi bola setan atau cjap jiekie di kabupaten Tulungagung agar kehidupan masyarakat kembali seperti semula dan mental generasi di wilayah tersebut tidak menjadi rusak atas kegiatan yang memang merusak norma agama dan masyarakat “ terang Adi jabrixs dalam wawancara singkatnya bersama beberapa redaksi media online. (Red)
dibaca
Posting Komentar