SPBU di Wringinrejo Diduga Langgar SOP Penyaluran BBM Bersubsidi


Lintasjavanews.online || Mojokerto,  – Dugaan pelanggaran SOP penyaluran BBM bersubsidi mencuat di SPBU bernomor lambung 54.613.38 yang berlokasi di Jalan Wringinrejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan diduga sering terjadi di SPBU tersebut. Sebuah mobil sedan biru terlihat berkali-kali mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut. Selain itu, beberapa sepeda motor Thunder juga kedapatan mondar-mandir untuk mengisi BBM di tempat yang sama. Senin 6 Januari 2025


Kejadian ini bermula ketika tim awak media yang sedang berada di sebuah warung kopi dekat SPBU tersebut melihat mobil sedan biru berulang kali masuk untuk mengisi Pertalite. Saat awak media mencoba mengonfirmasi, operator SPBU yang diketahui bernama Sofi justru meminta mobil tersebut pergi sebelum mengisi BBM lagi.


Menurut keterangan awal dari Sofi, mobil tersebut hanya sekali mengisi BBM. Namun, berdasarkan pengamatan langsung, mobil itu telah lebih dari lima kali mengisi BBM. Ketika diminta memeriksa rekaman CCTV untuk membuktikan klaim tersebut, Sofi terdiam tanpa memberikan penjelasan.


Aturan pemerintah yang mewajibkan pembelian BBM bersubsidi menggunakan barcode atau kode QR dari aplikasi MyPertamina tampaknya tidak dijalankan di SPBU ini. Padahal, program ini merupakan bagian dari kebijakan Subsidi Tepat untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.


Tim awak media juga mencoba menghubungi pengawas SPBU bernama Bagus melalui WhatsApp untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Beberapa jam kemudian, Bagus hanya menjawab singkat, "Kejadiannya jam berapa, Pak?" Setelah itu, ia tidak membalas lagi.


Bahaya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi


Praktik pengisian BBM bersubsidi secara ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan. Mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar rentan terhadap kebakaran, yang dapat merugikan masyarakat di sekitar.


Menurut Surat Edaran Menteri ESDM No. 14.E/HK.03/DJM/2021, penyaluran BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 53-58 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.


Selain itu, penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha juga melanggar Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.


Harapan Masyarakat untuk Penegakan Hukum


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Kolusi antara operator SPBU dan pihak tengkulak yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.


Pelanggaran seperti ini bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2001 juncto Pasal 55 UU Cipta Kerja, yang melarang praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menghentikan praktik curang ini, sehingga BBM bersubsidi benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (Red)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama