Polsek Genteng Polrestabes Surabaya Berhasil Mengungkap Pembunuhan Di Dalam Kamar Hotel


Lintasjavanews.online || Surabaya - Polsek Genteng Polrestabes Surabaya Berhasil Mengungkap Pembunuhan di dalam kamar hotel terhadap seorang wanita yang bernama inisial M.A , Umur 24 Tahun, Alamat Sukosari Kec Kunir Kab Lumajang. 


Kapolsek AKP Grandika Indera Waspada S.I.K.,M.I.K. di dampingi kanit Reskrim Iptu Vian dan kahumas Polrestabes Surabaya, Kapolsek Genteng menjelaskan kejadian pembunuhan ini terjadi pada Hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 jam 01.00 WIB, Didalam Kamar Hotel Double Tree Jl. Tunjungan No 12 Surabaya.



Kapolsek Genteng memaparkan hasil Resume Otopsi waktu ditemukan Jenazah Perempuan, berusia sekitar 20 – 25 tahun, Panjang badan 157 cm, berat badan sekitar 60 kg, status gigi cukup. Pada Pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada bagian leher depan, luka lecet pada leher kanan akibat kekerasan tumpul.


"Ada pelebaran pembuluh darah dan bintik bintik perdarahan pada selaput lendir kedua kelopak mata, kebiruan pada ujung jari dan kuku kedua tangan yang lazim pada mati lemas di temukan pada mati lemas."paparnya


AKP Grandika menambahkan Pada Pemeriksaan dalam ditemukan ada Pelebaran pembuluh darah pada seluruh organ, dan bintik-bintik perdarahan pada otak serta Resapan darah pada kulit leher, otot leher samping kanan kiri (m.sternocleidomastoideus) dan tulang lidah bagian dalam kiri. Janin pada Rahim yang sesuai dengan usia kehamilan 12 – 16 minggu.



"Penyebab kematian akibat kekerasan tumpul pada leher sehingga tertutup jalan nafas bagian bawah dan mati lemas. Kekerasan tumpul tersebut lazim di temukan pada kasus pencekikan."tambahnya


"Unit Reskrim Polsek Genteng sudah mengamankan pelaku yang bernama M.I, Laki laki, Umur 25 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta / Trading, Alamat Cerme Gresik atau Kost di Surabaya. Hubungan korban dengan tersangka Pacar yang menjalin hubungan sejak 10 Juni 2024. Mereka mengenal melalui media sosial dan melanjutkan hubungan. 


Selanjutnya Korban di berikan nafkah berupa uang bulanan, serta di penuhi segala kebutuhan setiap bulannya, dan pelaku melakukan pembayaran kost korban setiap bulan nya."ujar Kapolsek Genteng 


AKP Grandika menceritakan kronologi kejadiannya di depan awak media"Pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 korban dengan pelaku berkomunikasi untuk bertemu di Surabaya dan pukul 19.00 WIB korban dan pelaku bertemu di area Stasiun Gubeng Surabaya di lanjutkan jalan jalan di Kota Surabaya. Pada pukul 22.00 WIB korban dan pelaku memutuskan untuk menginap di Hotel Double Tree Surabaya.



Kemudian Pada pukul 23.00 WIB saat itu pelaku melihat potongan gambar antara korban dengan lelaki lain di media sosial, yang di posting di akhir Bulan Desember 2024. Padahal saat itu tersangka berusaha berkomunikasi dengan korban tetapi tidak ada balasan.


Dan pelaku membahas hal tersebut, serta membahas korban masih menyimpan foto dan video dengan mantan, batal nya pernikahan, korban masih berkomunikasi dengan mantan, dan uang pelaku yang di berikan kepada korban. Sehingga terjadi percekcokan atas permasalahan tersebut, yang kemudian pelaku emosi dan marah serta mencekik korban hingga meninggal dunia. Pada pukul 05.00 WIB korban menyerahkan diri kepada petugas kepolisian."Critanya.


Untuk motif nya Asmara dipicu cemburu, pelaku sakit hati karena korban masih menyimpan foto dan video dengan mantan. Pelaku dan korban berencana melakukan pernikahan pada tanggal 15 Desember 2024. Tetapi pelaku dengan korban batal menikah di karenakan pelaku menemukan foto dan video mantan di handphone milik korban pada Bulan November 2024. 



"Kemudian Pelaku juga mendapati korban masih berkomunikasi dan mengirimkan uang kepada mantan, padahal uang tersebut berasal dari pelaku. Selain itu pelaku juga sudah menghabiskan puluhan juta untuk persiapan menikah dengan korban. Sehingga pada saat didalam kamar hotel pelaku dan korban terjadi percekcokan atas permasalahan tersebut, yang kemudian pelaku emosi dan marah serta mencekik korban hingga meninggal dunia. 


Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara, mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menutup mulut korban dengan tangan kiri."jelas Kapolsek saat di depan awak media.


Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,"tutupnya (Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama