Dilaporkan Pesta Sabu, Warga Jenar Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba, 2 Pelaku Lain Tengah Didalami Polisi


Lintasjavanews.online || SRAGEN, Jawa Tengah – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil mengamankan seorang pria terduga pengguna narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jumat (24/1/2025). 


Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pesta sabu di sebuah rumah di Dukuh Pondok, Desa Kandangsapi.


Tersangka yang diamankan berinisial BU alias Budi (37), seorang warga  Desa Kandangsapi. Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat residu sabu dan sebuah ponsel merk Redmi berwarna biru.


Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi dalam.keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut. 


"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati tiga pria di lokasi dan langsung mengamankan mereka," ujarnya.


Selain alat hisap sabu, polisi juga menemukan indikasi penggunaan narkotika secara pribadi oleh para pelaku. 


Ketiga pria yang diamankan, yakni BU alias Budi, Pr alias Pur, dan Po alias Parno, sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. 


Dua pelaku lainnya, yakni Pr dan Po, sementara ini ditahan di berkas berbeda untuk pendalaman kasus.


Menurut keterangan awal, barang tersebut diakui dibeli seharga Rp5 juta dari seorang pemasok yang identitasnya masih dalam penelusuran.


"Barang bukti yang kami amankan cukup jelas menunjukkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat ini kami masih mendalami asal-usul barang tersebut dan peran masing-masing pelaku," lanjut AKP Luqman.


Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Yudi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama