Diduga Tak Mengantongi Perizinan, Tambang Pasir Silika Milik Santoso Los Beroprasi


Lintasjavanews.online || Tuban - Tambang galian C pasir silika milik pengusaha tambang kondang dan sudah malang melintang di dunia pertambangan berinisial SNT. 


Nama inisial SNT di kenal memiliki tambang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tuban.


Selain itu SNT juga terkesan kebal hukum karena hampir di beberapa lokasi tambang yang di kelola SNT tersebut jarang di sentuh oleh Aparatur Penegak Hukum (APH). Menurut keterangan dari kalangan masyarakat kalau pengusaha tambang berinisial SNT tersebut di bekingi oleh APH.


Menurut informasi tambang yang dikelola oleh santoso tersebut berada di wilayah Kecamatan Jatirogo, Kecamatan Tambak boyo, Kecamatan Singgahan, dan Kecamatan Montong.


Padahal dalam pasal 17 Ayat 1 jo dan pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor: 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan, pelaku dapat dipidana atau kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp.50 milyar rupiah.


Selain itu juga dijelaskan pasal 98 / pasal 109 Undang- undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pelaku bisa terancam hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp.15 Milyar


Menurut informasi yang beredar melalui sosial media bahwanya selain pengelola tambang ilegal SNT juga pernah tersandung masalah pembacokan terhadap wartawan.


Kami berharap kepada APH setempat agar segera menindak tegas serta menutup tambang- tambang ilegal yang ada di wilayah Kab. Tuban.

(Red)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama