Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia FPMN Gelar Kasi Di Kejari Dan Pemda Nganjuk Terkait Korupsi Dana Desa


Lintasjavanews.online || Senin,12 Desember 2024 - Nganjuk, Peringatan Hari Anti Korupsi sedunia di Kabupaten Nganjuk diwarnai aksi demo oleh Forum Peduli Masyarakat Nganjuk (FPMN) yang menuntut usut tuntas kasus penyalahgunaan dana desa.


"Ratusan warga dari Forum Peduli Masyarakat Nganjuk Dan Ngepung (FPMN) berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Dan Pemda Nganjuk untuk menyuarakan Aspirasi terhadap korupsi yang terjadi dalam penyaluran dana desa."


"Fpmn dan Masyarakat meminta transparansi, akuntabilitas, serta tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi."


Dalam rangka memperingatl Hari Anti Koropsi Internasional dan guna memberi peringatan bagi kita semua akan pentingnya Memberantas Koropsi dinegeri kita yang saat ini Koropsi telah merajalela hingga sampai di Desa Desa.


"dimana terbukti adanya beberapa Oknom Kepala Desa yang sudah terjerat hukum bahkan untuk Kabupaten Nganjuk mempunyai Trick Rekor dalam hal ini yang mana Dua Bupati dalam Dua Periode berturut terjerat Perkara Koropsi.


 juga saat ini Program Pemerintah pusat PTSL terjadi Pungli dimana mana dan berbagal kasus lainnya, Forum Peduli Masyarakat Nganjuk adalah salah satu Lembada Swadaya Masyarakat yang konsen sebagai Lembaga Kontrol sosial.


Menurut koordinator aksi Suyadi, penyalah gunaan dana desa telah menghambat pembangunan di tingkat lokal dan merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program tersebut.


Masyarakat mendesak pemerintah untuk memastikan proses penggunaan dana desa dilakukan dengan integritas dan tidak tercemar oleh tindakan korupsi.

Suyadi menilai, tindakan aparat penegak hukum di Kabupaten Nganjuk dalam menangani kasus korupsi lemah, seperti enggan menindak lanjuti laporan masyarakat yang masuk pada satu tahun lalu.


"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarkat Nganjuk antara lain, dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, agaran dana desa tahun 2023 yang dilaporkan lebih dari satu tahun hingga saat ini belum ada tindakan hukum," ungkap Suyadi.


Suyadi, Ketua FPMN menyampaikan dihadapan umum, pihaknya dari forum memberi masukan dan mempertegas terkait persoalan yang sudah di laporkan.

“Terkait laporan pemerintahan Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo terkait dugaan pembangunan di 11 titik yang diduga belum berjalan,” jelas ketua tersebut, Senin (9/12/2024).


Masih kata Suyadi, itu sebenarnya sudah mendapat jawaban secara tertulis, bahwa Kejaksaan Negeri Nganjuk sudah memberikan kepada inspektorat Daerah Nganjuk.


“Tujuannya agar inspektorat Nganjuk melakukan investigasi termasuk mengaudit keuangan desa ngepung, tentunya  hasil audit akan diserahkan kepada kejaksaan negeri Nganjuk,” ungkapnya.


Koko, selaku Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan Kejari Kabupaten Nganjuk saat menyampaikan di hadapan FPMN terkait audensi membeberkan, terkait pengembangan laporan yang ada di desa Ngepung.


“Kenapa prosesnya kok agak lama, karena dari hasil laporan pengaduan (Lapdu) yang di kirim sekitar 5 sampai 6 titik yang diduga ada perbuatan tercela di sana, selain itu di desa Ngepung juga ada pembangunan jalan gang “oye” pada waktu itu telah direncanakan pada tahun 2023,” jelas Koko.


Namun, telah direncanakan lagi pada tahun 2024, nah ini ada apa dengan semua itu, ini juga seperti yang disampaikan rekan rekan dan tentunya ada apa terkait hak tersebut.


“Besar harapan kami agar agar bapak/ibu / saudara semuanya sabar untuk menunggu dan kita hormati proses hukum yang telah berjalan. dan sampai hari ini proses audit juga telah berlangsung,” sambungnya.


Lebih lanjut, dan tentunya proses ini juga  butuh waktu yang panjang, selain desa Ngepung Patianrowo, dan perlu diketahui, selain itu, hari ini ada salah satu Kepala Desa  (Kades) yang sudah di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi.


“Yaitu Kepala Desa Banaran Kulon Kecamatan Bagor  Nganjuk,” pungkas Koko.


"Selain itu, masyarakat juga melaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Jatikalen dan Desa Pisang".


Lebih lanjut Suyadi menambahkan, aksi demonstrasi yang dilakukan warga menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Nganjuk semakin meningkat. 


Masyarakat berharap agar pemerintah dapat bertindak lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus korupsi, terutama terkait pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.


Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk komitmennya untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyalahgunaan dana desa.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk  menegaskan, bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, serta terus meningkatkan sistem pengawasan demi mencegah kejadian serupa di masa depan.


"Saat ini Kejaksaan Negeri Nganjuk, fokus pada kasus prioritas, seperti dua kasus korupsi yang telah ditangani," 

(Azzam)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama