Satrekrim Polrestabes Surabaya Berhasil amankan Pelaku Curanmor


Lintasjavanews.online || Surabaya,Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan prestasi mengungkapkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kota Surabaya.


Satreskrim Polrestabes Surabaya melibas tindak kejahatan curanmor yang marak di kota Surabaya dan berhasil dalam menangkap pelaku kejahatan.


Para pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya yaitu bernama berinisial GDS, 19, warga Kapas Madya, Surabaya, dan AGS, 25, warga Tuwowo, Surabaya ketiganya adalah warga Surabaya Utara. Serta satu lagi, FF, 28, warga Bulak Banteng Baru, Surabaya.


FS dan AGS harus diberi door timah panas di kakinya. Bahkan, tersangka FF terpaksa dilumpuhkan dengan di tembak kakinya saat melawan petugas pada waktu penangkapan.


Keduanya residivis AGS dan FF merupakan jaringan pelaku bandit spesialis curanmor yang beraksi di Surabaya dan Sidoarjo. “Tersangka GDS dan AGS sudah beraksi di 12 TKP pencurian kendaraan bermotor,” kata Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, Kamis (25/7).


Tersangka GDS dan AGS mencuri sepeda motor sembilan kali di Apartemen Puncak Kertajaya. Kedua tersangka menyasar apartemen tersebut karena sebelumnya AGS pernah bekerja di sana dan disinyalir AGS tau seluk beluk Apartemen tersebut ,sehingga mempermudah dalam menjalankan aksinya.


Menurut pelaku mengetahui jika parkiran karyawan di apartemen tersebut jarang dijaga. Pelaku kemudian melakukan pencurian di sana. “Pengakuan tersangka AGS, ada 12 TKP. Namun, kami masih temukan laporan dari empat TKP pencurian,” jelasnya.


Sementara itu, tersangka FF mengaku melakukan pencurian bersama temannya AA di dua lokasi di toko Jalan Putro Agung, Surabaya. Tersangka AA berhasil ditangkap terlebih dulu oleh Polsek Lakasantri atas kasus yang sama.


“FF ini menyasar parkiran toko di Jalan Putro Agung. Ia terpaksa kami beri tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat diamankan,” terangnya.


Karena perbuatanya ketiga pelaku bandit dijerat pasal 363 KUHP “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud. (Yoga)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama