Lintasjavanews.online || Surabaya - Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024 sekira 18.30 WIB di Pinggir Jalan Depan King Laundry Jl. Sidotopo Wetan Indah II Kelurahan Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan ± 0,376 (nol koma tiga tujuh enam) gram dilanjutkan penggeledahan di rumah Tersangka Jl. Dupak Masigit Gang VI Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka
Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut membeli dari Saudara S (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara diranjau di pinggir Jalan daerah Tambak Wedi dekat Suramadu Surabaya awalnya sebanyak 1 poket seberat ± 7 gram dimana seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya jadi total bayar seharga Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening BCA dan sisanya rencana akan dibayarkan Ketika barang habis terjual.
Maksud dan tujuan tersangka menyimpan narkotika jenis Sabu tersebut untuk dijual kembali dengan kisaran Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per poketnya sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana tersangka mendapatkan keuntungan bisa mengkonsumsi sabu gratis sedangkan untuk keuntungan dalam bentuk uang kira-kira sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya.
Laporan Ungkap TP Peredaran Narkotika jenis Sabu dengan berat netto + 6,383 gram.
LP/ A/ 333 / VII / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 16 Juli 2024.
Waktu kejadian Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024 sekira 18.30 WIB , TKP Di Pinggir Jalan Depan King Laundry Jl. Sidotopo Wetan Indah II Kelurahan Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya
Terduga Tersangka yang berinisial :
Nama : P Bin M (ALM)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat & Tgl Lahir : Surabaya, 01 April 1982
Agama : Islam
Pekerjaan : kuli Bangunan)
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Wonokusumo Jaya 5-A/2-A RT. 009 RW. 011 Kel. Pegirian Kec. Semampir dan saat ini tinggal di Jl. Dupak masigit VI Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya.
Barang Bukti yang diamankan :
4 (empat) kantong plastic berisikan
Kristal putih warna putih dengan berat
netto masing-masing (± 6,007, ±
0,152, ± 0,142, ± 0,082) gram;
1 (satu) bendel klip plastic.
1 (satu) buah dompet besar warna
merah.
1 (Satu) buah Timbangan Elektrik.
1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna
biru.
1 (satu) unit motor merk MIO J dengan
No. Pol : L 6113 AAH.
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Yoga)
dibaca
Posting Komentar