Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Narkotika Jenis Ganja


Lintasjavanews.online || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Pada hari Senin  tanggal 22 April 2024 kurang lebih pukul 21.30 WIB, di rumah Jl. Raya Modern 163 – E Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan barang bukti tersebut di atas.


Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut mendapatkan dari Sdr. AB (DPO) dengan cara membeli pada hari pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 kurang lebih pukul 18.00 WIB ketemuan di daerah Sepanjang Taman Sidoarjo, seharga Rp. 8.500.000,-. (delapan juta lima ratus ribu rupiah) 


Bahwa barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut rencana nya akan dijual kembali.


LP/A/ 170 /IV/ 2022/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 22 April 2024.


Waktu kejadian Pada hari Senin  tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 21.30 WIB , TKP di rumah Jl. Raya Modern 163 – E Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya


Terduga Tersangka :

K ANAK DARI DNS (ALM)

Umur 39 tahun, tempat tanggal lahir Jakarta, 15 Agustus 1984, Agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir D-3, Pekerjaan Swasta, alamat sesuai KTP Batam park Blok D No. 30 RT.02 / RW.03 Kel. Lubuk Baja Kec. Lubuk Baja Kota Batam Kepri alamat tinggal Jl. Raya Modern 163 – E Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya.


Barang Bukti yang diamankan :

- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 349,860 gram. 

- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 91,923 gram. 

- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 35,290 gram. 

- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 81,530 gram. 

- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 95,776 gram. 

- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 92,833 gram. 

- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 117,780 gram.

- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 6,810 gram. 

Dengan berat total Netto ± 871,802 gram. 

- 1 (satu) buah tas punggung warna hitam. 

- 1 (satu) buah HP XIAOMI warna hitam. 


Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Yoga)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama