Lintasjavanews.online || Surabaya - Pada Hari Rabu Tanggal (22/05/2024) sekira pukul 11.00 WIB ,dipimpin oleh Kasatlantas AKBP Arif Fazlurfahman beserta jajaran yang di adakan di Gedung Patriatama Sat Lantas Polrestabes Surabaya Colombo.
Kronologi bermula dari Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD yang dikemudikan oleh INISIAL IM melaju dari arah utara ke selatan dijalan Diponegoro Surabaya kemudian sesampainya di Simpang 4 JI Diponegoro - JI Musi Surabaya berbalik arah ke arah utara dengan tidak mematuhi ketentuan rambu perintah atau larangan dan pada saat berbalik arah tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah selatan ke utara sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan Sepeda Motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW dikemudikan oleh MUHAMMAD IQBAL HARIANTO dan Sepeda Motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW dikemudikan SETTO AJI SASONGKO yang melaju dari arah selatan ke utara di JI Diponegoro Surabaya.
Sesaat setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas dan tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut maupun melaporkan kepada pihak kepolisian.
LP/A/534/V/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRETABES
SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 15 Mei 2024
Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas pada Hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024 sekira jam pukul 02.45 WIB,
TKP di Simpang 4 Jln. Diponegoro Surabaya,Jl. Musi.
ANTARA : MOBIL DAIHATSU AYLA WARNA MERAH L-1796-ACD DIKEMUDIKAN INISIAL IM DENGAN SEPEDA MOTOR SUZUKI GSX 150 W-6054-AW DIKEMUDIKAN OLEH MUHAMMAD IQBAL HARIANTO DAN SEPEDA MOTOR SUZUKI GSX 150 L-5842-AW DIKEMUDIKAN SETTO AJI SASONGKO
MOBIL (R4) - SEPEDA MOTOR (R2) SEPEDA MOTOR (R2).
PROSES MELARIKAN DIRI :
Pengemudi Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD (INISIAL IM) melarikan diri dan tidak menolong korban karena ketakutan dan merasa bersalah mengemudikan kendaraan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) Pengemudi Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD (INISIAL IM) meninggalkan lokasi ke arah utara di Jalan Diponegoro Surabaya belok ke kiri ke arah Jalan DR Soetomo Surabaya terus ke barat hingga pasar sampai jalan perkampungan yang menuju di Jalan Mayjend Sungkono depan Ciputra Word Surabaya kemudian saya masuk ke Ciputra Word Surabaya menuju ke parkiran Ciputra Word untuk mengganti roda belakang kiri yang gembos. Setelah itu pulang ke kontrakan yaitu di Kedung Baruk Surabaya. Kemudian Mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol L-1796-ACD dibawa ke bengkel yang berada di jalan Taman Kec. Taman Sidoarjo kemudian Mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol L-1796-ACD ditinggal di bengkel oleh INISIAL IM selanjutnya INISIAL IM ketakuatan dan bersembunyi di daerah Simo Surabaya sampai jam 23.00 Wib kemudian menuju ke Bangil Pasuruan
untuk bersembunyi lagi :
PENANGKAPAN PENGEMUDI MOBIL DAIHATSU AYLA WARNA MERAH L-1796-ACD: Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Pemilik Mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol L-1796-ACD sehngga Tersangka bersedia menemui pemilik Mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol L-1796-ACD. Pada saat itu Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tersangka.
AKIBAT LAKA LANTAS:
PENGEMUDI SEPEDA MOTOR SUZUKI GSX 150 W-6054-AW
MUHAMMAD IQBAL HARIANTO, laki laki, 20 Tahun, mahasiswa, Tanjung Raja 2/41 Rt 03 Rw 07 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya. mengalami luka dikepala meninggal dunia di TKP jenazah dibawa ke RSUD Dr. Soetomo
PENGEMUDI SEPEDA MOTOR SUZUKI GSX 150 L-5842-AW SETTO AJI SASONGKO, laki-laki, 19 Th, pelajar, Greges Timur 10 Rt 01 Rw 02 Asemrowo Surabaya. mengalami luka tangan lecet- lecet.
KERUSAKAN KENDARAAN:
MOBIL DAIHATSU AYLA WARNA MERAH L-1796-ACD
Rusak pada bodi samping kiri belakang (bawah pintu samping kiri belakang) desok, Bodi belakang kiri desok, Plat nomer belakang lepas, Roda belakang kiri kempes atau robek.
BARANG BUKTI YANG DI ΑΜΑΝΚΑΝ :
MOBIL DAIHATSU AYLA WARNA MERAH L-1796-ACD.
STNK MOBIL DAIHATSU AYLA WARNA MERAH L-1796-ACD.
KTP a.n. INISIAL IM.
MOTOR SUZUKI GSX 150 W-6054-AW.
NOTIS PAJAK SEPEDA MOTOR SUZUKI GSX 150 W-6054-AW.
KTP a.n. MUHAMMAD IQBAL HARIANTO.
SEPEDA MOTOR SUZUKI GSX 150 L-5842-AW.
STNK SEPEDA MOTOR SUZUKI GSX 150 L-5842-AW.
SIM C a.n. SETTO AJI SASONGKO.
REKAMAN CCTV.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
Pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan DAN Pasal 310 ayat (4) Jo. 106 ayat (4) huruf a Jo. 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(Yoga)
dibaca
Posting Komentar