Lintasjavanews.online || Surabaya - Polrestabes Surabaya pada Hari Selasa Tanggal (14/05/2024) sekira jam pukul 13.00 WIB, mengadakan Jumpa Pers Rilis terkait kasus Perdagangan Manusia dan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Hendro , Wakasat Reskrim Kompol Teguh , Kanit PPA AKP Rina, Kasi Humas AKP Haryoko dan juga beserta jajaran, bertempat di dalam Gedung Pesat Gatra.
Kejadian bermula saat pelapor, bertemu dg korban an. MAYA yang meminta pertolongan, telah mengalami penganiayaan dari TSK Y dan 6 orang admin/ joki. Pelapor merasa iba, hingga mengantarkan korban ke kantor SPKT Polrestabes Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, dan gelar perkara, ditemukan adanya bukti permulaan yg cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan terdapat 2 alat bukti yang sah, sehingga penyidik meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka, selain kekerasan fisik terhadap anak, diduga ada tindak pidana perdagangan anak di bawah umur. Dengan dasar tersebut. Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, yg dipimpin oleh Kanit PPA AKP RINA SHANTY DEWI melakukan penangkapan terhadap para tersangka, yaitu Sdri. Y dan 6 orang bawahannya, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di Basecamp TSK Apartemen B Surabaya, mereka hendak melarikan diri ke kota Malang. Selanjutnya para tersangka dan korban dibawa ke ruang Gedung RPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
3 (tiga) lembar bill hotel E 1 (satu) Unit Handphone iphone 11 pro max Uang tunai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Kontruksi Peristiwa Terduga Tersangka Y sebagai mucikari dibantu 6 Terduga Tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai Admin/ JOKI dengan peran mencari tamu melalui aplikasi M. Tersangka Y mempekerjakan 4 orang korban sebagai PSK sejak bulan Januari 2024, dengan cara Tersangka Y memesan 2 unit di apartemen B di Surabaya. Apartemen hanya dijadikan basecamp, tiap hari pukul 12.00 wib terlapor sudah mendatangkan ahli make up untuk merias para korban. Sekitar pukul 14.00 wib Para terduga Tersangka dan korban berpindah menuju hotel yang sudah ditentukan oleh terduga Tersangka Y. Setibanya di Hotel, Tersangka Y memesan 5 kamar, 4 kamar digunakan sbg tempat untuk melayani tamu, sedangkan 1 kamar dibuat untuk kantor para Admin/ JOKI sbg operator untuk mencari tamu melalui aplikasi M. Rata-rata 1 korban melayani 10-20 tamu perhari, dengan jam operasional sejak pukul 15.00 Wib s.d. pukul 03.00 Wib dini hari. Setelah aktivitas selesai, para terduga tersangka Bersama dg korban Kembali ke apartemen B.
Dan Rata-rata tarif yang ditetapkan oleh Y kepada tamu untuk menerima pelayanan dari para korban sekitar Rp. 300.000,- s.d. Rp. 1.300.000,- tergantung negosiasi antara Admin/Joki dg para pelangganya. Para admin/ Joki memperoleh komisi TSK Y bervariasi, mulai dari Rp. 75.000,- s.d. Rp. 450.000,- berdasarkan uangyang diihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut. Namun uang dari semua tamu dikuasai oleh Terduga Tersangka Y, untuk para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. Y selalu berdalih bahwa para korban masih mempunyai hutang kpd TSK Y, untuk biaya akomodasi dari Kab. OKU Sumsel ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari. Sehingga para korban dipaksa oleh TSK untuk terus bekerja guna melunasi hutangnya kepada TSK Y.
Kejadian bermula saat pelapor, bertemu dg korban an. MAYA yang meminta pertolongan, telah mengalami penganiayaan dari TSK Y dan 6 orang admin/ joki. Pelapor merasa iba, hingga mengantarkan korban ke kantor SPKT Polrestabes Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, dan gelar perkara, ditemukan adanya bukti permulaan yg cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan terdapat 2 alat bukti yang sah, sehingga penyidik meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka, selain kekerasan fisik terhadap anak, diduga ada tindak pidana perdagangan anak di bawah umur. Dengan dasar tersebut. Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, yg dipimpin oleh Kanit PPA AKP RINA SHANTY DEWI melakukan penangkapan terhadap para tersangka, yaitu Sdri. Y dan 6 orang bawahannya, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di Basecamp TSK Apartemen B Surabaya, mereka hendak melarikan diri ke kota Malang. Selanjutnya para tersangka dan korban dibawa ke ruang Gedung RPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan Tindak Pidana Memperdagangkan anak dan/atau mengeksploitasi anak secara ekonomi atau deka dat daatau mempermudah dilakukannya perbuatan 2 cabul dan melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 17 UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 60 Uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP
Laporan Polisi Nomor LP/442/B/VI/RES. 1.24/2024/SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 6 Mei 2024
Peristiwa dugaan tindak pidana Memperdagangkan anak dan/atau mengeksploitasi anak secara ekonomi atau seksual dan/atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul dan melakukan kekerasan terhadap anak.
Waktu kejadian Hari Senin, Tanggal 06 Mei 2024 skj. 20.00 Wib , Apartemen B, JL. Merr Surabaya dan Hotel E. Sukolilo Surabaya
Pelapor yang berinisial YW, PR, Umur 40 th, JL DONOKERTO SURABAYA
Korban yang berinisial :
MP, PR, umur 17 th, OKU SELATAN - SUMSEL.
SA, PR, Umur 16 th.
V, PR, umur 16 th.
NDA, PR, Umur 15 th.
Terduga Pelaku/Tersangka yang berinisial :
YK, PR, 24 th, OKU-SUMSEL
Peran sebagai ,selaku mucikari bertugas mengkoordinir semua aktivitas para korban, para Joki dalam mencari tamu, mengelola uang tamu dari para korban, dan kegiatan operasional lainnya.
RS, LK,
AM, LK
EM, LK (anak di bawah umur)
SS, LK
RI, LK
AS, LK
Peran: ADMIN/ JOKI bertugas mencari tamu dan sbg operator aplikasi M, atas perintah tersangka Y. Saat para korban melayani tamu. para JOKI bertugas mengamankan aktivitas korban dg berjaga di lobby hotel.
(Azzam)
dibaca
Posting Komentar