Lintasjavanews.online || Surabaya - Pada Hari Jum"at sekira pukul 09.30 wib, Polrestabes Surabaya Gelar Press Release pemusnahan Barang Bukti Narkoba di lapangan Mako Polrestabes Surabaya di pimpin oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. di hadiri FORKOPIMDA.
Selanjutnya sambutan dari Kapolrestabes Surabaya menyampaikan " Merupakan wujud nyata komitmen dari Polrestabes Surabaya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya yang ada di kota Surabaya.
"Terimakasih kepada masyarakat kota Surabaya atas kontribusi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sehingga ini bisa membantu kami secara maksimal dalam pengungkapan dan penyalahgunaan peredaran narkoba mulai dari upaya prinsip preventif sampai pada pemusnahan barang bukti hal ini merupakan upaya bersama untuk menyelamatkan generasi muda bangsa dan negara.
Pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam kurun waktu bulan Maret sampai dengan April yaitu berupa narkotika jenis sabu sebanyak 40.890,92 gram dan Pil Ekstasi 26.019 butir yang merupakan jaringan Sumatera dan Jawa dan Pasma menambahkan alat pemusnah Narkoba ini dipinjam dari BNN Jatim", ujarnya
Kemudian paparan Labfor Polda Jatim bahwasannya mengecek kembali secara cepat Barang bukti yang akan dimusnahkan di mana sesuai dengan standar nasional iso 17025. Dijelaskan juga sebelum barang bukti sudah di chek semua oleh Labfor Polda Jatim dan sekarang sebelum di musnahkan akan di uji kembali keasliannya di saksikan langsung Kapolrestabes Surabaya bersama Forkopimda dan seluruh awak media yang hadir.
Diteruskan penandatanganan nota kesepakatan pemusnahan barang bukti oleh Kapolrestabes Surabaya, Kejaksaan negeri Surabaya dan Pengadilan negeri Surabaya.
Selanjutnya acara Pemusnahan barang bukti Narkoba dilaksanakan, dimulai dengan meletakkan barang bukti di tungku pembakaran oleh Kapolrestabes Surabaya dan dari Forkopimda juga.
(Yoga)
dibaca
Posting Komentar